Tingginya biaya pendidikan acapkali menjadi hambatan bagi sebagian besar calon mahasiswa untuk meraih impian kuliah. Dalam kondisi ini, pinjaman online (pinjol) muncul sebagai alternatif pendanaan kuliah yang cepat dan mudah. Namun, kemudahan ini seringkali berbanding terbalik dengan potensi jeratan utang dan dilema serius terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa. Fenomena ini perlu dicermati lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Peningkatan minat mahasiswa terhadap pinjol sebagai sumber pendanaan kuliah tidak terlepas dari kesulitan akses beasiswa atau pinjaman pendidikan konvensional yang seringkali memiliki persyaratan ketat. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Mahasiswa Konsumen Indonesia pada Januari 2024 menunjukkan bahwa 35% mahasiswa yang mengambil pinjol melakukannya untuk menutupi biaya kuliah atau kebutuhan akademik lainnya. Angka ini mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan akan akses finansial yang lebih fleksibel, meskipun dengan risiko yang belum sepenuhnya dipahami.
Meskipun pinjol menawarkan kecepatan pencairan dana, bunga yang tinggi dan tenor pendek seringkali menjadi bumerang. Banyak mahasiswa yang akhirnya kesulitan membayar cicilan, terutama jika mereka belum memiliki penghasilan tetap. Situasi ini bisa berdampak pada fokus belajar, bahkan berujung pada putus kuliah jika utang terus menumpuk. Profesor Ekonomi Pendidikan dari Universitas Swadaya Jakarta, Dr. Bambang Sudarsono, dalam sebuah seminar daring pada 15 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, menegaskan, “Penggunaan pinjol untuk pendanaan kuliah harus diatur ketat. Tanpa edukasi finansial yang memadai, ini bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi mahasiswa.”
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal dan memahami risiko pinjol legal. Pada 29 Mei 2025, Satgas Waspada Investasi OJK merilis data bahwa telah memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal yang menyasar mahasiswa. Mereka juga mengimbau agar perguruan tinggi dan lembaga terkait lebih aktif dalam memberikan edukasi finansial kepada mahasiswanya. Koordinasi dengan pihak kepolisian, seperti yang dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada April 2025 dalam penindakan pinjol ilegal, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan praktik ini.
Fenomena pendanaan kuliah melalui pinjol menuntut solusi komprehensif. Perguruan tinggi dan pemerintah perlu bekerja sama menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau, seperti program cicilan UKT yang lebih fleksibel, beasiswa yang diperbanyak, atau pinjaman pendidikan dengan bunga rendah yang diatur oleh lembaga resmi. Edukasi finansial sejak dini juga krusial agar mahasiswa dapat membuat keputusan yang bijak terkait pengelolaan keuangan mereka dan tidak terjebak dalam lingkaran utang.